Tanjung Pandan, Belitung (Antaranews Babel) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PPIPM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal daerah.

"Rakor ini digelar untuk mengidentifikasikan dan memetakan seluruh permasalahan dan kebijakan penanaman modal di masing-masing kabupaten kota se-Babel," kata Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perryanis, di Tanjung Pandan, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pertemuan ini setiap masalah yang ada di penanaman modal dapat diatasi secara bersama dan berimbas pada peningkatan investasi guna untuk mendukung visi dan misi Gubernur dalam rangka mengembangkan investasi di sektor unggulan berbasis daerah pada sektor pertanian dan perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor pariwisata.

Selain itu, pihaknya juga mensinergikan usulan pengembangan penanaman modal kabupaten kota, provinsi sesuai arah kebijakan penanaman modal.

"Tujuan dipetakan persoalan dari masing masing kabupaten/kota ini untuk  memformulasikan kebijakan yang tepat untuk dibawa ke rakor tingkat nasional," ujarnya.

Menurut Perryanis, sejauh ini ada beberapa permasalahan penanaman modal pada masing kabupaten/kota yang terindentifikasi, yaitu masih kurangnya kesadaran perusahaan baik PMA maupun PMDN untuk menyampaikan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Selain itu, masih terdapatnya izin prinsip yang telah dikeluarkan tidak terealisasi sehingga untuk mencapai realisasi investasi belum maksimal, serta masih kurang optimalnya promosi daerah sehingga masih perlu peningkatan kapasitas SDM, terutama dalam pemprosesan izin melalui OSS dan yang  belum lengkapnya standar penyusunan kajian potensi investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor.

"Selama ini kita sangat menyadari bahwa sebagai provinsi kepulauan, keterhubungan atau konektivitas Kepulauan Babel ke daerah lain menjadi hal yang sangat penting, demikian halnya dengan kesediaan infrastruktur energi," ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Sektor Primer Direktorat Pengembangan Potensi Daerah, Bagus Tjahjono mengatakan,  berdasarkan data, ada 190 kasus investasi yang ditangani pokja 4 penyelesaian kasus di Kemenko Perekonomian.

Ada tiga permasalahan utama realisasi investasi, yakni 32,6 persen permasalahan perizinan, 17,3 persen permasalahan lahan sementara 15,2 persennya ada dipermasalahan regulasi atau kebijakan.

"Sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas pengawalan berusaha dan reformasi regulasi," ujarnya.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan. Selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Sistem berbasis Teknologi Informasi ini merupakan interkoneksi serta integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemetaan peluang investasi suatu daerah juga menjadi penting dan membantu investor sehingga para investor dapat mengetahui informasi potensi suatu daerah," ujarnya.

Kegiatan pemetaan potensi daerah dilakukan untuk mengetahui keunggulan komparatif suatu daerah, sehingga dapat dimanfaatkan dalam merencanakan pembangunan daerah dan menentukan strategi pembangunan daerah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing tinggi.(rilis)

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019