Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang melakukan foto bersama dengan simbol 'L' saat kegiatan penananaman pohon tidak melanggar aturan kampanye.

"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, kami sudah menangani kasus ini sesuai tahapan yang di atur perundang-undangan, hasil pemeriksaan dan bukti tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Babel," kata Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Babel, Jafry di Pangkalpinang, Selasa.

Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu Babel sudah memeriksa sejumlah alat bukti, antara lain berupa foto, video dan keterangan tertulis terkait kegiatan penghijauan tersebut.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak PT Bangka Lestari yang membenarkan pada saat itu Gubernur Babel bersama tamu undangan lain hanya mengikuti kegiatan penanaman pohon yang digelar Yayasan Bangka Alam Lestari.

"Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran, yang dilakukan gubernur beserta para ASN yang hadir pada undangan tersebut," ujarnya.

Untuk pengumuman lebih jelas, Bawaslu Babel akan menyampaikan pengumuman tertulis melalui media massa, mengunggah melalui website Bawaslu Babel dan menyurati para kepala daerah agar tidak ikut serta dalam kampanye, guna meminimalkan pelanggaran kampanye.

"Besok kami akan keluarkan pengumuman tertulis terkait hal ini dan kami imbau agar para kepala daerah agar tidak bekampanye saat jam kerja, kecuali hari libur, itupun dengan mengajukan cuti," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019