Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta penguna jasa Pelabuhan Pangkalbalam segera melunasi hutang kepada pengelola pelabuhan itu.
     
"Sebaiknya penguna jasa ini segera melunasi hutang-hutangnya, karena mereka bisa terancam hukuman dan dapat dibubarkan," kata Koordinator Jamdatun Kejati Provinsi Kepulauan Babel, Diana Wahyuwidiyanti di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan saat ini Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Pangkalbalam dengan Jamdatun Kejati Provinsi Kepulauan Babel telah menandatangani MoU kerja sama dalam memberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya demi keberlangsungan perjalanan perusahaan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita sudah menyosialisasikan hal ini kepada penguna jasa dan ini sebagai langkah persuasif, karena fungsi utama Jamdatun adalah pencegahan agar tidak sampai ke ranah hukum," ujarnya.

Menurut dia apabila langkah persuasif ini tidak dilakukan penguna jasa pelabuhan, maka Jamdatun akan menaikkan kasus ini ke level ranah hukum.

"Kita memiliki kewenangan mengajukan pailit dan pembubaran kepada perusahaan yang tidak mau membayar hutang ini. Apabila ini terjadi maka akan kiamat bagi perusahaan tersebut," katanya.

Oleh karena itu diharapkan perusahaan penguna jasa pelabuhan ini untuk segera melunasi hutang-hutangnya agar Pelindo dapat meningkatkan fasilitas dan pembangunan pelabuhan yang lebih baik.

"Tentunya hal ini tidak perlu terjadi dan dengan adanya langkah sosialisasi ini diharapkan penguna jasa lebih terbuka dan membayar kewajibannya," katanya.

General Manajer IPC Pangkalbalam, Nugroho Iwan Prasetyanto  mengatakan saat ini kerja sama dengan Jamdatun ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat khususnya penguna jasa pelabuhan.

"Saat ini kerja sama ini masih bersifat sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jasa agar mentaati dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan berlaku," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019