Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerbitkan sebanyak 6.500 sertifikat hak atas tanah milik nelayan secara legal dan berkekuatan hukum.

"Sejak 2010 hingga sekarang pemerintah provinsi bekerjasama dengan BPN sudah menerbitkan sebanyak 6.500 sertifikat hak atas tanah nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung, Sopiar di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pemberian sertifikat hak atas tanah nelayan yang diterbitkan secara gratis itu dalam rangka merealisasikan program pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan di daerah itu.

"Dengan adanya sertifikat tersebut maka para nelayan memiliki sebuah surat berharga untuk bisa dijaminkan di lembaga perbankan dalam rangka mendapatkan pinjaman modal usaha," ujarnya.

Khusus di Bangka Tengah, kata dia, sertifikat hak atas tanah milik para nelayan yang bakal diterbitkan sebanyak 103 sertifikat khusus tanah nelayan yang sudah masuk pra verifikasi berkas.

"Dalam menerbitkan sertifikat itu kami melakukan dua langkah yaitu pra sertifikasi dan pasca sertifikasi, dimana berkas tanah nelayan yang sudah lolos pra sertifikasi pada 2018 akan diterbitkan sertifikatnya pada 2019," ujarnya.

Ia mengatakan, sertifikasi hak atas tanah ini untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan.

"Nanti pada akhirnya mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga perbankan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019