Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan sebanyak 690 sertifikat tanah kepada warga pada tiga desa di Kecamatan Lubuk Besar, sebagai realisasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat memberikan sertifikat tanah itu secara simbolis kepada warga di Lubuk Besar, Rabu, mengatakan program PTSL itu bekerja sama dengan BPN untuk menjamin secara hukum kepemilikan hak atas tanah milik warga.
"Program PTSL ini sudah berjalan dalam beberapa tahun ini dan hari ini kita menyerahkan sertifikat tanah di tiga desa yaitu Desa Lubuk Besar, Lubuk Lingkuk dan Lubuk Pabrik," ujarnya.
Bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL agar tanah yang dimiliki warga memiliki legalitas yang kuat atau berkekuatan hukum.
"Ini kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat tanah agar ada kepastian hukum," ujarnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah menjalin kerja sama yang baik dan terus berkomitmen menjalankan program PTSL.
"Pihak BPN sudah banyak membantu, mereka juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah agar bisa dikeluarkan sertifikat," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Bangka Tengah, Suroso mengatakan program PTSL di daerah itu sudah tercapai 100 persen.
BPN menetapkan target penerbitan sertifikat tanah program PTSL sebanyak 3.503 persil dan sudah tercapai 100 persen.
"Ini pencapaian yang membanggakan, karena mendahului kabupaten lainnya dan sertifikat tanah ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, mendukung nilai ekonomis tanah, mencegah sengketa tanah dan meningkatkan kemakmuran pemilik tanah," jelasnya.