Koba, Babel, (ANTARA) - Sebanyak 166 warga Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat membagikan sertifikat gratis itu kepada warga Pangkalanbaru, Selasa, mengatakan program PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi dan terus mendukung pelaksanaan program PTSL karena sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan hukum terhadap aset warga melalui legalisasi tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik," ujar Algafry.
Ia mengatakan kepemilikan sertifikat tidak hanya menjadi bukti sah atas kepemilikan lahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap status tanah atau kebun mereka. Ini adalah bukti legal yang diakui negara, bahkan dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman di lembaga keuangan resmi," katanya.
Algafry juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah kepada masyarakat.
"Kami minta kepala desa dan lurah terus mengedukasi masyarakat agar segera mengurus legalitas tanahnya. Jangan ditunda karena ini menyangkut masa depan dan keamanan aset mereka," tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah Gunanto menjelaskan program PTSL terus dijalankan secara bertahap, dengan fokus pada pemetaan dan legalisasi seluruh bidang tanah di wilayah tersebut.
"Sebagian besar bidang tanah di Kecamatan Pangkalanbaru sudah terpetakan. Namun masih ada beberapa bidang yang belum terdaftar, terutama milik warga dari luar daerah yang sulit dijangkau," ujar Gunanto.
Ia berharap ada kerja sama aktif dari pemerintah desa dalam mendata dan menginventarisasi tanah-tanah yang belum terdaftar, agar seluruh bidang tanah di Bangka Tengah dapat terlegalisasi secara menyeluruh sesuai target pemerintah pusat.
Program PTSL merupakan salah satu terobosan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga.
