Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghibahkan sebidang tanah kepada Pengadilan Negeri Muntok.

"Pelaksanaan hibah tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam melengkapi infrastruktur daerah," kata Plt Bupati Bangka Barat, Markus di Muntok, Selasa.

Menurut dia, proses pelaksanaan hibah adalah salah satu wujud kongkrit kesungguhan pemerintah daerah setempat untuk membangun pemerintahan dengan kesiapan dan kelengkapan insfratruktur.

Untuk itu barang milik daerah yang diserahkan kepada PN Muntok, Pemda masih berkewajiban melakukan mekanisme pengelolaan aset seperti ketentuan peraturan yang berlaku.

"Semoga pembangunan gedung Pengadilan Negeri Muntok dapat segera terealisasi," ujarnya.
Penandatanganan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (5/3). (Babel.antaranews.com/Donatus DP)


Dengan adanya gedung pengadilan negeri diharapkan bisa mempercepat proses peradilan dan berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Golom Silitonga, pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi positif kepada Pemkab Bangka Barat atas proses hibah tanah yang berlokasi di Kelurahan Sungaidaeng tersebut.

"Dengan berdirinya pembangunan gedung Pengadilan Negeri Muntok kami harapkan bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat Bangka Barat dan mendukung serta menjaga kebijakan visi misi yang dicanangkan," katanya.

Pada Selasa (5/3) dilaksanakan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah berupa tanah dengan Pengadilan Negeri Muntok, bertempat di ruang OR II kantor Sekda Bangka Barat.

Penandatangan naskah perjanjian hibah dilaksanakan Plt Bupati Bangka Barat Markus dengan Ketua Pengadilan Negeri Muntok Golom Silitonga, disaksikan Sekda Yunan Helmi dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan pemkab setempat.
Penandatanganan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (5/3). (Babel.antaranews.com/Donatus DP)

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019