Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menyusun ketentuan operasional bagi kapal wisata guna menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jasa transportasi air wisata di daerah itu.

"Kami bersama pihak polres dan KSOP coba menerbitkan semacam ketentuan operasional bagi perahu-perahu wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Hermanto di Tanjung Pandan, Selasa.

Ia mengatakan saat ini terdapat sekitar 140 kapal wisata di daerah itu yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat maupun dikelola oleh perusahaan perjalanan wisata.

"Kepemilikannya rata - rata pribadi hanya beberapa orang yang berstatus pengusaha. Awalnya nelayan - nelayan sendiri yang beralih menjadi pembawa kapal wisata," ujarnya.

Kapal wisata tersebut, kata dia, biasanya digunakan untuk berwisata "hopping island" berupa perjalanan wisata menuju gugusan pulau seperti Pulau Lengkuas, Pulau Burung, Pulau Kepayang, Pulau Pasir kemudian "snorkeling" bahkan menyelam menikmati keindahan bawah laut di daerah itu.

"Aspek kelayakannya juga kami perhatikan sekarang kami merintis bagaimana sistem kelayakan dari perahu-perahu wisata tersebut," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan besaran tarif yang dikenakan bagi kapal-kapal wisata tersebut sesuai dengan ukuran dan kapasitasnya.

"Secara tarif juga nantinya mereka sudah diatur misalnya berapa besar GT kapalnya tarifnya sekian, maksimal berapa penumpang, kemudian harga yang sama dan didalamnya aturan-aturan aturan keselamatan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019