Belitung (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan bangunan dan kios di dalam kawasan wisata pantai Tanjungpendam, karena ditemukan ada beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan perjanjian sebelumnya.
"Ada beberapa bangunan dan kios yang tidak masuk kontrak atau melebihi luas tanah, itu yang kami bongkar," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Belitung, Susanto di Tanjungpandan, Selasa.
Menurut dia, sebelum dilakukan penertiban dan pembongkaran, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim terkait yang terdiri dari Inspektorat Belitung dan Satpol PP Belitung.
"Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing pihak penyewa kios dan bangunan, jadi sifatnya persuasif," ujarnya.
Ia mengatakan, selain itu, pelaksanaan penertiban kios dan bangunan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Jadi ada sejumlah kios dan bangunan di dalam kawasan wisata pantai Tanjungpendam baik segi ukuran yang tidak sesuai kontrak, ini yang menjadi temuan BPK jadi itu yang kami tertibkan," katanya.
Susanto menambahkan, pihaknya juga menyampaikan imbauan agar para penyewa bangunan dan kios yang ditertibkan tersebut dapat membongkar bangunannya secara masing-masing.
Disampaikan, namun ada beberapa bangunan yang memang tidak dibongkar dan hanya dipasang garis pembatas saja seperti di bangunan galeri Tanjungpendam.
"Jadi silahkan mereka bongkar sendiri kalau kalau kami yang bongkar sayang mungkin ada barang-barang yang masih dapat mereka gunakan, jadi kami berikan kesempatan, harapan kami mereka mau koordinasi dan mau membersihkan sendiri," ujarnya.
Dirinya mencontohkan, bangunan eks cafe Unique yang dibongkar secara sendiri oleh pemiliknya menggunakan alat berat.
"Iya betul, seperti Unique itu mereka merobohkan sendiri karena ada beberapa barang yang bisa mereka manfaatkan dan mereka bawa, mereka ditertibkan karena tidak sesuai kontrak yang ada itu merupakan temuan BPK," katanya.
Susanto menjelaskan, pihaknya tetap terbuka bagi pihak-pihak yang ingin memperpanjang kontrak atau sewa kios dan bangunan namun mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak menutup kemungkinan kalau mereka mau memperpanjang, jadi kalau mereka memang berjualan sesuai luasan yang ada tidak kami bongkar, kalau melebihi batas mereka harus bayar namun banyak pedagang yang tidak siap membayar," ujarnya.