Plt Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Markus, mengajak seluruh masyarakat melaporkan pajak tahunan guna meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung suksesnya gerak pembangunan di daerah itu.
"Sekarang tidak perlu repot lagi karena sudah ada sistem aplikasi dalam jaringan untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan," kata Plt Bupati Bangka Barat, Markus di Muntok, Rabu.
Menurut dia, peran serta masyarakat dalam pelaporan pajak tahunan merupakan salah satu bentuk sinergisitas dan peran aktif dalam setiap gerak pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada 2018 adalah 31 Maret 2019, sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan adalah 30 April 2019.
"Masyarakat masih ada kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, untuk itu kami mengajak untuk segera urus pelaporannya," ujarnya.
Untuk memudahkan pelaporan itu, kata dia, saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai inovasi yang bisa diakses masyarakat, berupa pelaporkan SPT tahunan dalam jaringan atau e-filing.
Kemajuan teknologi itu diharapkan dapat menjangkau dan meudahkan masyarakat dalam pelaporan dimana saja dan kapan saja.
"Tidak perlu repot ke kantor pajak," katanya.
Dengan adanya kemudahan itu Markus berharap masyarakat Kabupaten Bangka Barat ikut berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara dengan adanya sinergisitas asntara pemerintah daerah dan KPP Pratama Bangka, terutama dalam pertukaran data dan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.
Hal ini dikatakan Markus dalam kegiatan pekan panutan yang digelar KPP Pratama Bangka bersama KP2KP Muntok dan Fokopimda di gedung diklat Pemkab Bangka Barat.
Pada kesempatan itu, Kepala KKP Pratama Bangka, Edwin Warganingrat Muliya memberikan apresiasi positif kepada pemkab dan jajaran Forkopimda karena telah melaporkan SPT tahunannya lebih awal sebelum 31 Maret 2019.
"Kami berharap hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi masayarakat Bangka Barat," kata Edwin.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bangka juga menyerahkan penghargaan kepada para wajib pajak sebagai pahlawan pembangunan yang telah melakukan kewajiban perpajakan baik membayar dan melapor pajak dengan taat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sekarang tidak perlu repot lagi karena sudah ada sistem aplikasi dalam jaringan untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan," kata Plt Bupati Bangka Barat, Markus di Muntok, Rabu.
Menurut dia, peran serta masyarakat dalam pelaporan pajak tahunan merupakan salah satu bentuk sinergisitas dan peran aktif dalam setiap gerak pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada 2018 adalah 31 Maret 2019, sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan adalah 30 April 2019.
"Masyarakat masih ada kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, untuk itu kami mengajak untuk segera urus pelaporannya," ujarnya.
Untuk memudahkan pelaporan itu, kata dia, saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai inovasi yang bisa diakses masyarakat, berupa pelaporkan SPT tahunan dalam jaringan atau e-filing.
Kemajuan teknologi itu diharapkan dapat menjangkau dan meudahkan masyarakat dalam pelaporan dimana saja dan kapan saja.
"Tidak perlu repot ke kantor pajak," katanya.
Dengan adanya kemudahan itu Markus berharap masyarakat Kabupaten Bangka Barat ikut berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara dengan adanya sinergisitas asntara pemerintah daerah dan KPP Pratama Bangka, terutama dalam pertukaran data dan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.
Hal ini dikatakan Markus dalam kegiatan pekan panutan yang digelar KPP Pratama Bangka bersama KP2KP Muntok dan Fokopimda di gedung diklat Pemkab Bangka Barat.
Pada kesempatan itu, Kepala KKP Pratama Bangka, Edwin Warganingrat Muliya memberikan apresiasi positif kepada pemkab dan jajaran Forkopimda karena telah melaporkan SPT tahunannya lebih awal sebelum 31 Maret 2019.
"Kami berharap hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi masayarakat Bangka Barat," kata Edwin.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bangka juga menyerahkan penghargaan kepada para wajib pajak sebagai pahlawan pembangunan yang telah melakukan kewajiban perpajakan baik membayar dan melapor pajak dengan taat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019