Bangka Barat (Antara Babel) - Tim gabungan Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar di Kecamatan Tempilang.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, dengan tersangka berinisial Zl (43), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka Zl ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi dan melanggar Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dilakukan personel gabungan Polres Bangka Barat yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam.
"Modus operandi yang dilakukan Zl yaitu dengan cara membeli dan menampung solar tersebut dari SPDN Kecamatan Tempilang dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," katanya.
Ia mengatakan, solar dari SPDN Kecamatan Tempilang itu seharusnya didistribusikan untuk para nelayan di wilayah Kecamatan Tempilang, namun kenyataannya malah ditampung tersangka Zl untuk dijual kembali.
"Pada penangkapan itu kami juga menemukan beberapa barang bukti, yaitu satu unit mobil kijang super pickup warna hitam tanpa nomor polisi, dan 43 jerigen bbm jenis solar," kata dia.
Dari keterangan tersangka, kata dia, tersangka membeli solar tersebut dari salah seorang pengurus SPDN Kecamatan Tempilang dan dioa juga mengakui bahwa solar itu akan dijual kembali.
Ia menerangkan pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, dengan tersangka berinisial Zl (43), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka Zl ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi dan melanggar Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dilakukan personel gabungan Polres Bangka Barat yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam.
"Modus operandi yang dilakukan Zl yaitu dengan cara membeli dan menampung solar tersebut dari SPDN Kecamatan Tempilang dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," katanya.
Ia mengatakan, solar dari SPDN Kecamatan Tempilang itu seharusnya didistribusikan untuk para nelayan di wilayah Kecamatan Tempilang, namun kenyataannya malah ditampung tersangka Zl untuk dijual kembali.
"Pada penangkapan itu kami juga menemukan beberapa barang bukti, yaitu satu unit mobil kijang super pickup warna hitam tanpa nomor polisi, dan 43 jerigen bbm jenis solar," kata dia.
Dari keterangan tersangka, kata dia, tersangka membeli solar tersebut dari salah seorang pengurus SPDN Kecamatan Tempilang dan dioa juga mengakui bahwa solar itu akan dijual kembali.
Ia menerangkan pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014