Personel Kepolisian Resor Bangka barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika psikotropika dan zat adiktif (Narkoba) jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial Sa bin Su (37) kami diringkus personel Satuan Narkoba dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satnarkoba Iptu Ruben Ishak di Muntok, Sabtu.

Menurut dia, pelaku Sa merupakan warga Desa Jelutung, Kabupaten Bangka Selatan diringkus personel pada Jumat (15/3) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di Terminal Muntok," ujarnya.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik pelaku.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, pada penangkapan tersebut polisi juga menyertakan beberapa barang bukti lain, antara lain satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp300.000.

"Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan salah satu bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

"Kami mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya, kami akan tindak lanjuti," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019