Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap sebanyak 20 kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan ilegal pada tahun 2019 ini hingga tanggal 17 Maret, dan yang terakhir ditangkap adalah dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam.
"Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, Selasa.
Agus Suherman mengungkapkan bahwa kali ini, KP Hiu Macan 01 berhasil mengamankan dua kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Menurut Agus, penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3) sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT.
Selain itu, ujar dia, kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
"Kedua kapal tersebut tidak dlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl," jelas Agus.
Kemudian, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu (20/3) sekitar pukul 07.00 WIB.
Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berdasarkan data KKP, Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 kapal perikanan ilegal, yang terdiri atas 16 kapal perikanan asing dan 4 Kapal Perikanan Indonesia. Dari total kapal berbendera asing yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.
Berita Terkait
KKP: Perairan Beriga Bangka Tengah masuk zona tambang
22 Oktober 2024 19:00
Didit Herdiawan, Prajurit Kapal Perang yang kini berlabuh di KKP
21 Oktober 2024 19:26
Dorong Potensi Sumber Laut DPRD Babel Sambangi KKP RI dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
5 September 2024 18:29
KKP sepakat program makan bergizi gratis hadirkan menu ikan
24 Juli 2024 16:22
Lima tahun kedepan penangkapan ikan diganti budidaya
3 Juni 2024 09:25
Kemenkumham Babel gelar Rakor Aksi HAM dan KKP HAM
29 Februari 2024 19:30
Kemenkumham Babel serahkan penghargaan KKP HAM kepada Kabupaten Bangka Barat
29 Desember 2023 22:36
Kakanwil Kemenkumham Babel serahkan penghargaan KKP HAM kepada Bupati Riza Herdavid
28 Desember 2023 10:12