Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dan konsisten pada sikapnya bahwa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan seseorang yang masih menjadi pejabat publik adalah gratifikasi.
"Kami tentu ingat saat sebelum Pemilu Legislatif, KPK menegaskan berulang-ulang bahwa calon incumbent dilarang menerima sumbangan karena termasuk gratifikasi," kata dia kepada pers di Jakarta, Minggu.
Menurut Fahri, calon incumbent dalam Pileg adalah anggota DPR dan DPD yang sedang menjabat dan mencalonkan lagi untuk periode 2014-2019. Mereka dilarang menerima sumbangan dan menggalang dana dari publik karena masih dikategorikan pejabat negara.
"Namun apa sikap KPK ketika ada capres yang menggalang dana dari publik, padahal capres itu masih menjabat sebagai gubernur, yang artinya masih pejabat negara dan pejabat publik?," katanya.
Dia beralasan, meski mengajukan cuti atau nonaktif, secara resmi pejabat tersebut masih pejabat negara.
"Lain halnya bila sudah mengundurkan diri, kalau hanya cuti atau nonaktif, masih berstatusnya sebagai pejabat negara dan pejabat publik," katanya. "Kami minta KPK objektif dan tidak terpengaruh kepentingan politik apa pun terkait pilpres."
Fahri kembali menilai seolah ada kepentingan politik dari sikap KPK itu.
Berita Terkait
HAKLI: Hari Kesehatan Nasional momentum disiplin hidup sehat
12 November 2024 16:47
Pemprov Babel gencarkan pemeriksaan kesehatan massal peringati HKN Ke-60
12 November 2024 15:42
Babel beri penghargaan kepada insan kesehatan pada HKN ke-60
12 November 2024 15:41
Babel tingkatkan perlindungan anak dari kejahatan siber
11 November 2024 15:44
Pengusulan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional dilakukan secara terfokus
11 November 2024 11:05
Pengusulan kembali H. AS Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional tergantung hasil pilkada
10 November 2024 19:15
Babel lakukan pengecatan monumen Pahlawan Nasional Depati Amir
10 November 2024 16:59