"Dua TPS di Kecamatan Pangkalanbaru yaitu TPS 04 dan TPS 10 harus dilakukan PSU karena ada beberapa warga menggunakan KTP elektronik luar daerah yang mencoblos dengan menggunakan KTP, mestinya itu masuk ke dalam pemilih pindahan," ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Rabu.
Pihak Bawaslu Bangka Tengah melihat kejadian itu bentuk kelalaian petugas KPPS, maka PSU sudah sesuai ketentuan untuk menjawab semua itu.
"Itu temuan dari Panwascam kami yang kemudian kami rekomendasikan kepada pihak KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Sementara Sekretaris KPU Bangka Tengah Saharullah mengatakan, PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2019.
"Dua TPS itu sudah dipastikan PSU, sudah dijadwalkan dan mengenai surat suara memang sudah disiapkan khusus untuk PSU," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga sekarang sedang dilakukan pleno hasi; penghitungan suara pemilu serentak di tingkat PPK.
"Masih berlangsung pleno di tingkat kecamatan, masih ada beberapa kecamatan yang belum melaksanakan pleno," ujarnya. ***2***
Pewarta: AhmadiEditor : Irwan Arfa
COPYRIGHT © ANTARA 2026