"Kalau sudah pulih, kita akan jemput untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan sementara ini Rasyid masih membutuhkan perawatan karena kondisi bagian pencernaannya terganggu dan juga mengalami trauma.
Rikwanto menyebutkan tim dokter RSPP yang berwenang menentukan status kondisi kesehatan Rasyid.
Saat ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi dalam kecelakaan lalulintas di jalan Tol Jagorawi, termasuk memeriksa Rasyid sesaat setelah kejadian.
Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 menabrak bagian belakang mobil "Luxio" di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa lalu (1/1) sekitar 05.45 WIB. Akibat kecelakaan ini, Harun (57) dan M Raihan (14 bulan), yang menumpangi Luxio meninggal dunia.
Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(T014/Z003)
Editor : Ida
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.