"Pelaku kini sedang menjalani proses hukum,"Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang warga bernama Vero Jensen alias Capui (28) karena menjual judi toto gelap (togel).
"Kami menangkap dan mengamankan Jensen alias Capui, warga Desa Deniang atas laporan masyarakat karena bersangkutan menjual togel yang meresahkan," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Elriyanto melalui Kapolsek Riau Silip, Iptu David Charli di Sungailiat, Senin.
Dari tangan Jensen didapat barang bukti berupa rekap judi togel yang tersimpan di telepon genggamnya.
"Selain barang bukti itu kami juga mendapati uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp2,5 juta, satu ATM, dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor," ujarnya.
Dari pengakuan Jensen, motor miliknya itu dibeli dari hasil penjualan togel yang selama ini ditekuninya.
"Pelaku kini sedang menjalani proses hukum," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas semua kegiatan perjudian termasuk penyakit masyarakat, dan diimbau kepada warga untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika mendapatI kegiatan perjudian.
"Laporan masyarakat atas semua dugaan dan acaman pelanggaran sangat kami harapkan sebagai bentuk kerja sama dalam menciptakan kondisi kamtibas di lingkungan," katanya.
Sementara salah satu warga kota Sungailiat, Yanto mengaku mendukung tindakan polisi memberantas perjudian di tengah masyarakat.
"Saya mendukung polisi memberantas tindak pelanggaran perjudian karena merupakan penyakit masyarakat," katanya.
Pewarta: Oleh: KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.