Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Tim Rajawali Polsek Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kedua pelaku ini dilaporkan korban, Enggar Setiawan ke Polsek Toboali dengan LP/B-324/VI/HUK.1.2.1/2019/Babel/Res Basel/Sek Toboali, SPK, Tanggal 13 Juni 2019," kata Kapolsek Toboali, IPTU Yandri C Akip di Toboali, Kamis.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Toboali bersama Kanit Reskrim, IPDA Rio Tarigan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, Andrian Putra di rumahnya yang beralamat di Wilayah Teladan," katanya.
Setelah berhasil mengamankan satu orang tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya di Wilayah Rawa Bangun berikut barang bukti yang disimpan dirumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, tas hitam, HP, uang tunai sebesar Rp250.000 dan STNK serta besi yang dipakai pelaku untuk memukul.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," katanya.
Tim Rajawali Polsek Toboali ringkus dua pelaku curas
Kamis, 13 Juni 2019 19:52 WIB