Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara.
Saat sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2019, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, Tim kuasa hukum TKN menyampaikan bahwa wewenang MK sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Wewenang tersebut antara lain mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Meskipun yang menjadi objek perkara dalam permohonan pemohon adalah penetapan hasil pemilu nasional yang ditetapkan KPU, namun menurut tim kuasa hukum TKN, pada pasal 475 ayat (2) UU Pemilu telah diatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil pilpres yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi hanya terbatas pada hasil perolehan suara.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 75 huruf a UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dalam permohonan pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Tim kuasa hukum TKN menyebutkan bahwa di dalam petitum yang dimuat pemohon, ada permohonan pada MK untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.