• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Sabtu, 2 Agustus 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Aturan memasang bendera merah putih

      Aturan memasang bendera merah putih

      Jumat, 1 Agustus 2025 21:45

      BMKG luruskan isu bumi akan gelap enam menit karena gerhana matahari

      BMKG luruskan isu bumi akan gelap enam menit karena gerhana matahari

      Jumat, 1 Agustus 2025 21:37

      BMKG: Tidak ada badai geomagnetik, hanya gangguan kecil di Indonesia

      BMKG: Tidak ada badai geomagnetik, hanya gangguan kecil di Indonesia

      Jumat, 1 Agustus 2025 18:22

      Prabowo tunjuk Sugiono gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

      Prabowo tunjuk Sugiono gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

      Jumat, 1 Agustus 2025 18:10

      Dasco unggah foto bersama Megawati usai umumkan amnesti Hasto

      Dasco unggah foto bersama Megawati usai umumkan amnesti Hasto

      Jumat, 1 Agustus 2025 0:38

  • Mancanegara
      PM Thailand sebut Indonesia negara miskin dan dihuni maling, benarkah? Cek faktanya

      PM Thailand sebut Indonesia negara miskin dan dihuni maling, benarkah? Cek faktanya

      Jumat, 1 Agustus 2025 0:26

      Portugal akan akui negara Palestina secepatnya pada September

      Portugal akan akui negara Palestina secepatnya pada September

      Jumat, 1 Agustus 2025 0:21

      Indonesia, Jepang dan Peru cabut peringatan tsunami usai gempa Rusia

      Indonesia, Jepang dan Peru cabut peringatan tsunami usai gempa Rusia

      Kamis, 31 Juli 2025 18:44

      Rusia catat gempa susulan magnitudo 6,7

      Rusia catat gempa susulan magnitudo 6,7

      Kamis, 31 Juli 2025 16:57

      Junta Myanmar cabut status darurat setelah 4,5 tahun

      Junta Myanmar cabut status darurat setelah 4,5 tahun

      Kamis, 31 Juli 2025 16:55

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Babel hijaukan 4.700 hektare hutan mangrove

        Babel hijaukan 4.700 hektare hutan mangrove

        Jumat, 1 Agustus 2025 12:12

        BMKG: Pangkalpinang dan sebagian besar kota di Indonesia berpotensi hujan ringan

        BMKG: Pangkalpinang dan sebagian besar kota di Indonesia berpotensi hujan ringan

        Rabu, 30 Juli 2025 7:15

        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        Kamis, 24 Juli 2025 6:53

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        Jumat, 18 Juli 2025 9:28

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        Kamis, 17 Juli 2025 7:58

    • Olahraga
        Hasil Macau Open 2025: Sabar/Reza dan Trias/Rachel melaju ke semifinal

        Hasil Macau Open 2025: Sabar/Reza dan Trias/Rachel melaju ke semifinal

        Jumat, 1 Agustus 2025 21:35

        Alwi Farhan susul Amri/Nita ke semifinal Macau Open 2025

        Alwi Farhan susul Amri/Nita ke semifinal Macau Open 2025

        Jumat, 1 Agustus 2025 18:00

        Amri/Nita ke semifinal setelah Rehan/Gloria mundur di Macau Open 2025

        Amri/Nita ke semifinal setelah Rehan/Gloria mundur di Macau Open 2025

        Jumat, 1 Agustus 2025 17:51

        Rekap transfer Liga Inggris: Liverpool jadi yang terboros

        Rekap transfer Liga Inggris: Liverpool jadi yang terboros

        Jumat, 1 Agustus 2025 10:54

        Rekap transfer Liga Italia: Napoli ditinggal banyak pemain

        Rekap transfer Liga Italia: Napoli ditinggal banyak pemain

        Jumat, 1 Agustus 2025 10:41

    • Gaya Hidup
        Cara mengatasi rasa burnout dalam pekerjaan

        Cara mengatasi rasa burnout dalam pekerjaan

        Kamis, 31 Juli 2025 15:55

        8 keistimewaan puasa Ayyamul Bidh yang sayang untuk dilewatkan

        8 keistimewaan puasa Ayyamul Bidh yang sayang untuk dilewatkan

        Kamis, 31 Juli 2025 14:20

        Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Jadwal, niat, dan tata caranya

        Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Jadwal, niat, dan tata caranya

        Kamis, 31 Juli 2025 13:18

        Spesifikasi lengkap realme 15 5G dan realme 15 Pro 5G

        Spesifikasi lengkap realme 15 5G dan realme 15 Pro 5G

        Kamis, 31 Juli 2025 13:13

        Dampak negatif radang usus pada kesehatan pasien

        Dampak negatif radang usus pada kesehatan pasien

        Kamis, 31 Juli 2025 9:59

    • Opini
        Mengenang Suryadharma Ali, dari ritel hingga menteri

        Mengenang Suryadharma Ali, dari ritel hingga menteri

        Kamis, 31 Juli 2025 12:33

        Saatnya dunia ubah derita jadi kebangkitan baru Palestina

        Saatnya dunia ubah derita jadi kebangkitan baru Palestina

        Rabu, 30 Juli 2025 9:05

        Di antara angka dan nurani: mengenang Kwik Kian Gie

        Di antara angka dan nurani: mengenang Kwik Kian Gie

        Selasa, 29 Juli 2025 9:58

        Pangan kuat, negara berdaulat

        Pangan kuat, negara berdaulat

        Senin, 28 Juli 2025 9:35

        Diplomasi

        Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

        Kamis, 17 Juli 2025 13:33

    • English News
        PPP calls for funeral prayers  Suryadharma Ali

        PPP calls for funeral prayers Suryadharma Ali

        Kamis, 31 Juli 2025 14:07

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Selasa, 22 Juli 2025 9:13

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • PLN UIW Babel tanam 10.000 bibit mangrove di Pantai Penyak

          PLN UIW Babel tanam 10.000 bibit mangrove di Pantai Penyak

          Jumat, 1 Agustus 2025 18:03

          Explore Babel Qris Run 5K 2025

          Explore Babel Qris Run 5K 2025

          Minggu, 27 Juli 2025 10:59

          Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Rabu, 23 Juli 2025 16:54

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          Rabu, 23 Juli 2025 15:35

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          Jumat, 18 Juli 2025 19:36

      • Video
        • Inflasi Babel naik tipis, dipicu harga daging ayam dan bawang merah

          Inflasi Babel naik tipis, dipicu harga daging ayam dan bawang merah

          Jumat, 1 Agustus 2025 16:06

          Kapolda Babel pastikan kesiapan anggota Polresta Pangkalpinang hadapi Pilkada ulang (video)

          Kapolda Babel pastikan kesiapan anggota Polresta Pangkalpinang hadapi Pilkada ulang (video)

          Kamis, 31 Juli 2025 22:02

          Pemprov Babel edukasi pentingnya CBIB bagi pembudidaya udang vaname

          Pemprov Babel edukasi pentingnya CBIB bagi pembudidaya udang vaname

          Rabu, 30 Juli 2025 22:20

          Pemprov Babel beri penghargaan bagi perempuan berjasa dan inspiratif

          Pemprov Babel beri penghargaan bagi perempuan berjasa dan inspiratif

          Senin, 28 Juli 2025 14:16

          Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Kamis, 24 Juli 2025 0:58

      Mengapa MK memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

      Oleh Fath Putra Mulya Jumat, 27 Juni 2025 9:59 WIB

      Mengapa MK memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

      Jakarta (ANTARA) - Setelah mencabut ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di awal tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menciptakan putusan fenomenal terkait pemilihan umum (pemilu).

      Teranyar, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai Pemilu 2029. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu putusan pada Kamis (26/6). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

      Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah memutuskan bahwa pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah setelah pemilu nasional rampung. Batas rampungnya pemilu nasional ditentukan ketika pengisi jabatan-jabatan politik yang terpilih telah dilantik.

      Pemilu nasional yang dimaksud MK, yakni pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal atau daerah, yakni pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.

      Artinya, mulai 2029, pemilu anggota legislatif di daerah dan orang nomor satu di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi akan diselenggarakan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

      MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah, untuk menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal usai pemilu nasional rampung. Kendati demikian, MK menentukan rentang waktu antara rampungnya pemilu nasional dan penyelenggaraan pemilu lokal adalah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

      Berkaca dari pemilu sebelumnya

      Pemisahan dan pemberian jeda antara pemilu nasional dan lokal ini didasarkan pada pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyigi pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak tahun 2004 hingga 2024.

      Setelah mempelajari desain jadwal penyelenggaraan pemilu dalam dua dekade itu, MK menemukan bahwa penyelenggaraan semua jenis pemilu menjadi berada dalam tahun yang sama, seperti yang terjadi pada 2024. MK menyebut ini sebagai “pertumbungan” yang menyebabkan “perimpitan”.

      Menurut Mahkamah, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

      Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

      Selain itu, Mahkamah juga menyoroti sejumlah catatan dari penyelenggaraan pemilu nasional yang terlalu berdekatan dengan pemilu lokal, termasuk salah satunya pelemahan pelembagaan partai politik.

      Melemahnya pelembagaan partai politik akibat pemilu berturut-turut disoroti Mahkamah dari segi ketidakcukupan waktu bagi partai menyiapkan kadernya. Dalam waktu instan, partai politik mesti menyiapkan ribuan kader untuk berkontestasi di semua jenjang pemilihan.

      Akibatnya, alih-alih menjaga idealisme dan ideologi, partai menjadi mudah terjebak dalam pragmatisme. Partai pun tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis. Hasilnya? Partai lebih memperhitungkan popularitas calon non-kader karena tak ada lagi kesempatan, waktu, dan energi untuk mempersiapkan kader sendiri.

      Apabila kondisi itu terus dibiarkan, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik yang dipilih rakyat justru didasarkan pada sifat transaksional sehingga pemilu menjadi jauh dari proses yang ideal dan demokratis.

      Rakyat yang utama

      Kedaulatan rakyat dalam pesta demokrasi juga dipertimbangkan betul oleh Mahkamah. Pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja dari pejabat terpilih.

      Dengan rentang waktu yang berdekatan, ditambah dengan penggabungan pemilu DPRD dalam pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden mengakibatkan masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional. Padahal, masalah pembangunan daerah perlu tetap dijadikan sebagai fokus pada tahapan pemilu lokal.

      Di samping itu, Mahkamah memandang, pemilu beruntun dalam tahun yang sama—seperti tahun 2024—berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh. Kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD.

      Bahkan, MK menyebut pemilih menjadi tidak fokus saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara. Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan, waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi tersebut, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu.

      Tidak hanya itu, MK juga mengambil contoh pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

      Maka dari itu, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, Mahkamah memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan.

      Mulai 2029, keserentakan pemilu yang konstitusional menurut MK adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakilnya.

      Pemisahan tersebut tentu tidak mengubah hakikat keserentakan pemilu. Model keserentakan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi ialah sepanjang tidak mengubah prinsip dasar pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yakni dengan tetap mempertahankan keserentakan pemilu untuk memilih anggota legislatif tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilu presiden/wakil presiden.

      Kini tugas besar berada di pundak DPR dan Pemerintah. Mahkamah mengakui putusan ini menyebabkan berbagai dampak, salah satunya terkait dengan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan tahun 2024.

      Masa transisi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Maka dari itu DPR dan Pemerintah mesti melakukan rekayasa konstitusional mengenai masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan.

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MK hapus larangan pemantau pemilu lakukan kegiatan selain pemantauan

      MK hapus larangan pemantau pemilu lakukan kegiatan selain pemantauan

      3 Juli 2025 13:44

      MK: Pemilu lokal digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah nasional rampung

      MK: Pemilu lokal digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah nasional rampung

      26 Juni 2025 17:39

      Dalil tak terbukti, MK tolak perkara sengketa Pilkada Bangka Belitung

      Dalil tak terbukti, MK tolak perkara sengketa Pilkada Bangka Belitung

      24 Februari 2025 21:13

      MK bacakan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada

      MK bacakan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada

      24 Februari 2025 16:32

      Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK

      Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK

      24 Februari 2025 11:22

      MK ucapkan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada hari ini

      MK ucapkan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada hari ini

      24 Februari 2025 09:16

      Putusan MK terkait sengketa pilkada 2024

      Putusan MK terkait sengketa pilkada 2024

      7 Februari 2025 17:29

      Tiga sengketa pemilihan gubernur berlanjut di MK

      Tiga sengketa pemilihan gubernur berlanjut di MK

      6 Februari 2025 15:35

      Terpopuler

      Enam perusahaan asal China tinjau lokasi pelabuhan ekspor Babel

      Enam perusahaan asal China tinjau lokasi pelabuhan ekspor Babel

      Bangka Tengah sosialisasikan pendataan kebun sawit rakyat lewat STDB

      Bangka Tengah sosialisasikan pendataan kebun sawit rakyat lewat STDB

      Persembahan spesial HUT ke-49 PT Timah, dua karyawan perusahaan lari 49 KM

      Persembahan spesial HUT ke-49 PT Timah, dua karyawan perusahaan lari 49 KM

      Gubernur Babel: 60 persen objek pajak belum tersentuh

      Gubernur Babel: 60 persen objek pajak belum tersentuh

      Hasil Thailand vs Filipina 3-1, Skuad Gajah Putih tempati peringkat ketiga ASEAN U-23 2025

      ASEAN U23

      Hasil Thailand vs Filipina 3-1, Skuad Gajah Putih tempati peringkat ketiga ASEAN U-23 2025

      Top News

      • Bangka Tengah gelar gerakan pangan murah tekan inflasi

        Bangka Tengah gelar gerakan pangan murah tekan inflasi

        7 jam lalu

      • Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai terima abolisi

        Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai terima abolisi

        7 jam lalu

      • Menkum sebut amnesti diberikan untuk 1.178 orang, ini rinciannya

        Menkum sebut amnesti diberikan untuk 1.178 orang, ini rinciannya

        8 jam lalu

      • Kejagung pastikan Tom Lembong bebas malam ini usai terima abolisi

        Kejagung pastikan Tom Lembong bebas malam ini usai terima abolisi

        8 jam lalu

      • Aturan memasang bendera merah putih

        Aturan memasang bendera merah putih

        8 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA