Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) di daerah itu.
"Kita akan menjadikan Raperda ZWP3K sebagai agenda prioritas, karena ini sangat penting," kata Pimpinan KPK Saut Situmorang saat menghadiri penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Tim Korwil KPK di Bangka Belitung sudah memasukan Raperda ZWP3K dalam agenda prioritas, guna membantu pemerintah daerah menentukan batasan-batasan di daerah itu.
"Ini sangat penting, karean ini berkaitan dengan pencatatan kependudukan di pulau-pulau kecil," katanya.
Selain itu, dengan adanya Perda ZWP3K ini maka pemerintah daerah bisa memastikan kesejahteraan, keamanan, kepatuhan hukum masyarakat di pulau-pulau kecil ini.
"Hal ini juga sesuai program Dukcapil, minsalnya ada penduduk di pulau kecil tetapi mereka tidak terdata sebagai penduduk Indonesia," ujarnya.
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah mengatakan saat ini Raperda ZWP3K ini masih dalam dibahas di DPRD dan ditargetkan tahun ini selesai.
"Pembahasan raperda ini sudah cukup lama dan diharapkan dengan adanya dorongan KPK dapat mempercepat pengesahan raperda ini," katanya.
Berita Terkait
KPK geledah kantor Setda Provinsi Papua
8 November 2024 22:42
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37
KPK sita 44 properti senilai Rp200 miliar terkait perkara LPEI
7 November 2024 15:35
KPK: Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
7 November 2024 14:42
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
6 November 2024 15:03
KPK apresiasi MA tolak kasasi Stefanus Roy Rening
6 November 2024 11:35
Budi Utama targetkan MCP Kota Pangkalpinang minimal raih peringkat kedua
5 November 2024 19:16
Siang ini, Presiden Prabowo lantik pejabat baru KPU hingga Kompolnas
5 November 2024 11:03