Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) di daerah itu.
"Kita akan menjadikan Raperda ZWP3K sebagai agenda prioritas, karena ini sangat penting," kata Pimpinan KPK Saut Situmorang saat menghadiri penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Tim Korwil KPK di Bangka Belitung sudah memasukan Raperda ZWP3K dalam agenda prioritas, guna membantu pemerintah daerah menentukan batasan-batasan di daerah itu.
"Ini sangat penting, karean ini berkaitan dengan pencatatan kependudukan di pulau-pulau kecil," katanya.
Selain itu, dengan adanya Perda ZWP3K ini maka pemerintah daerah bisa memastikan kesejahteraan, keamanan, kepatuhan hukum masyarakat di pulau-pulau kecil ini.
"Hal ini juga sesuai program Dukcapil, minsalnya ada penduduk di pulau kecil tetapi mereka tidak terdata sebagai penduduk Indonesia," ujarnya.
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah mengatakan saat ini Raperda ZWP3K ini masih dalam dibahas di DPRD dan ditargetkan tahun ini selesai.
"Pembahasan raperda ini sudah cukup lama dan diharapkan dengan adanya dorongan KPK dapat mempercepat pengesahan raperda ini," katanya.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
25 November 2024 22:32
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56
KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pencalonannya kembali
25 November 2024 06:09
KPK sita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 06:01
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu tersangka korupsi
25 November 2024 05:54
KPK sebut pihak terjaring OTT Bengkulu bertambah jadi delapan orang
24 November 2024 18:25