Sungailiat (Antara Babel) - Satreskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial F (26), pegawai honorer di Rumah Sakit Arsani karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang milik dokter di rumah sakit itu sebesar Rp500 ribu.
"Kami memeriksa F warga Kota Sungailiat karena dari hasil laporan yang bersangkutan diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp500 ribu milik salah satu dokter di rumah sakit itu," kata Kapolres Bangka AKPB I Bagus Rai melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Rabu.
Pelaku melakukan pencurian uang itu saat sedang membersihkan ruang dapur RS Arsani Sungailiat. Pada saat itu F melihat tas milik dokter yang tertinggal karena pemiliknya sedang memeriksa pasien.
"Mungkin dianggap suasana dapur rumah sakit sepi, F sengaja mengambil uang di dalam tas milik dokter itu sebesar Rp500 ribu," katanya.
Atas tindak kejahatannya itu pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan.
"Pencurian ringan yang dimaksudkan adalah pelaku dikenai sanksi dengan ancaman penjara di bawah lima tahun dan dengan pasal itu pula pelaku tidak dikenakan penahanan," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pegawai di kantor agar meletakkan barang berharga di tempat yang benar-benar aman untuk menghindari pencurian.
"Pencurian tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, bahkan orang terdekat pun dapat saja melakukan tindakan pencurian karena ada kesempatan," katanya.
Mengantisipasi tindak kejahatan di lingkungan masyarakat termasuk di lingkungan kerja perlu dilakukan oleh semua pihak baik di lembaga swasta maupun di lembaga pemerintah, ujarnya.