"Ada klausul yang mengatur bahwa petak pasar tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain. Jika hal itu dilakukan pedagang, maka itu dapat dikategorikan melakukan tindak pidana,"
Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat melarang pedagang menjual petak kios atau meja tempat berjualan di pasar semi modern Sungailiat kepada pihak lain.

"Ada klausul yang mengatur bahwa petak pasar tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain. Jika hal itu dilakukan pedagang, maka itu dapat dikategorikan melakukan tindak pidana," kata bupati di Sungailiat, Kamis.

Dikatakan, klausul itu juga sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat. "Yang menjual petak kios terancam tindak pidana karena pasar tersebut merupakan aset pemerintah dan bukan milik pribadi yang dapat diperjualbelikan semaunya," tegasnya.

Menurut dia, menperjualbelikan petak kios atau meja di pasar secara berarti tidak patuh aturan dan yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi hukuman sesuai ketentuan berlaku.    
    
"Saya minta kepada seluruh pedagang yang menempati petak kios atau meja di pasar dapat mematuhi ketentuan termasuk merawatnya sebaik mungkin layaknya milik sendiri," kata bupati.

Sistem penempatan petak pasar itu, kata dia, nantinya akan dibuat perjanjian antara pedagang dan pemerintah kabupaten dengan tetap mengedapkan keadilan tanpa merugikan kedua belak pihak.

"Dalam perjanjian penempatan petak pasar tentu diutamakan khusus bagi pedagang yang sudah lama berjualan di Pasar Sungailiat dan sekarang di relokasi di kawasan lingkungan Nangnung," kata bupati.

Pewarta: Oleh Kasmono
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026