Pangkalpinang (ANTARA) -
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rio Setiady meminta pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang sebelum resmi beroperasi.
"Uruslah perizinan sebelum mendirikan bangunan fisik, uruslah segala administrasinya, baik itu IMB maupun izin usaha, karena terus terang saja kehadirian Indomaret di Pangkalpinang sangat kontroversi," katanya di Pangkalpinang, Senin.
Rio mengatakan, sekalipun Wali Kota Pangkalpinang mengatakan tidak masalah, tidak dapat dipungkiri bagaimana resahnya masyarakat dibawah dengan kehadiran Indomaret.
"Janganlah kita membuat keresahan itu tambah meresahkan, dengan seolah-olah tidak mengikuti aturan di Pangkalpinang. Ketika kita dengan para pengusaha kecil dan menengah begitu kerasnya, tapi dengan perusahaan retail skala nasional seperti ini lunak," ujarnya.
Wakil Ketua Bapemperda ini juga mengatakan, apabila benar informasi Indomaret sudah beroperasi namun izin belum keluar, Pemkot Pangkalpinang
harus bertindak tegas.
"Intinya sebelum seluruhnya beroperasi mereka harus menyelesaikan izinnya, kami selaku DPRD nanti akan cek langsung ke lokasi," ujarnya.