Pangkalpinang (ANTARA) - Nelayan dan Asosiasi Penambang Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak salah satu poin Raperda RZWP3K yaitu menghapus zonasi tambang di pesisir pantai di daerah itu.
"Kami menolak penghapusan zona penghapusan tambang pesisir pantai, karena penambangan bijih timah masih menjadi mata pencarian utama masyarakat," kata perwakilan nelayan Bangka Barat, Muhamad Zainuri di DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa.
Ia mengatakan kedatangan puluhan nelayan Bangka Barat ke DPRD Provinsi Kepulauan Babel untuk memastikan apakah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah disahkan atau belum. Apabila Raperda tersebut belum disahkan diharapkan poin penghapusan zona tambang di pesisir pantai untuk dihapuskan.
"Sebanyak 70 persen masyarakat Bangka Barat berprofesi penambang bijih timah, sementara sisanya nelayan tradisional," ujarnya.
Menurut dia nelayan menambang bijih timah hanya pada waktu cuaca di perairan memburuk yang membahayakan keselamatan kapal nelayan tersebut.
"Pada waktu musim angin barat dan menjelang musim angin timur, kami tidak melaut dan memanfaatkan waktu menambang bijih timah dengan mengorek tailing di pesisir pantai," katanya.
Perwakilan Asosiasi Penambang Daerah, Ali Hartono mengatakan informasi yang didapat masih simpang siur, apakah perdanya sudah ada atau gimana, makanya kita ke DPRD untuk dengar pendapat dari dewan.
"Informasi yang kita dapat zona tambang di laut akan dibersihkan dari aktifitas tambang, sedangkan masyarakat di Belo Laut Bangka Barat, masih sangat tinggi ketergantungan terhadap timah," katanya.