Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.
Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.
Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.
Berita Terkait
Cek fakta, Jokowi dan Kapolri kunjungi Miftah Maulana usai mengundurkan diri
10 Desember 2024 08:48
Hasto: Jokowi dan keluarga tidak lagi bagian PDIP
4 Desember 2024 17:03
Hoaks rekaman suara mirip Jokowi terkait Ahmad Luthfi
3 Desember 2024 09:03
Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan
18 November 2024 14:30
Bahlil bantah isu Jokowi masuk jajaran pengurus Golkar
7 November 2024 16:33
Hoaks! Artikel di media massa yang menarasikan percakapan rahasia Jokowi
27 Oktober 2024 20:14
Jokowi didampingi Kaesang shalat Jumat di Masjid Sheikh Zayed
25 Oktober 2024 15:01
Sepak bola Indonesia mendunia
24 Oktober 2024 14:28