Pangkalpinang (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di daerah itu masing-masing AS (23), KD (36) dan TJ (38).
"Ketiga tersangka kami tangkap di tempat yang berbeda pada Jumat (6/9), Kamis (12/9) dan Selasa (17/9). Penangkapan terhadap tiga tersangka ini berdasarkan dari hasil ungkap tiga kasus yang berbeda," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasubag Humas Ipda Sianturi, Rabu.
Ia mengatakan, untuk tersangka AS berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan gambaran situasi dan pelaku, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering 6 gram," katanya.
Sementara untuk tersangka KD juga berhasil ditangkap di Hotel Griya Tirta Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Tersangka berhasil setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Semabung Lama.
"Setelah dilakukan penyelidikan tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bruto 4,31 gram, empat buah plastic strip dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Selanjutnya untuk tersangka TJ ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Gandaria I Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.
Polres Pangkalpinang ringkus tiga pengedar narkoba
Rabu, 25 September 2019 19:56 WIB