Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berharap Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesi Maju, Edhy Prabowo melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan atau "illegal fishing".
"Kami berharap agar kebijakan tersebut dapat berlanjut karena itu merupakan bentuk keseriusan negara dalam memerangi praktik pencurian ikan di perairan Indonesia," kata Sekretaris HNSI Belitung, Jasman di Tanjung Pandan, Kamis.
Ia mengatakan, selama kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti sebelumnya, tercatat sebanyak 503 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang berkekuatan hukum tetap telah ditenggelamkan.
Menurut dia, luas lautan Indonesia yang mencapai 3,25 juta kilometer persegi dan potensi kekayaan mencapai triliunan rupiah harus senantiasa dijaga dan dilindungi.
"Negara harus memiliki komitmen yang kuat melawan dan memberantas "illegal unnreported" dan "unregulated fishing" kemudian melarang praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak seperti penggunaan cantrang," katanya.
Dia berharap agar program yang dibuat nantinya dapat membantu dan menyejahterakan kelompok nelayan-nelayan kecil.
"Misalnya pembuatan Pas Kapal di bawah 10 GT tidak perlu merujuk ke aturan Menhub ataupun KKP bisa meminta Pejabat Daerah seperti Bupati untuk membuatkan Perda tentang pembuatan pas kapal nelayan," katanya.
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti pimpin penenggelaman 19 kapal asing di tiga kota
8 Oktober 2019 20:35
Penenggelaman Kapal Ikan Asing Ilegal Melalui Proses Peradilan
27 April 2017 07:17
Penenggelaman Kapal Nelayan Asing Bukan Ketegasan
5 Desember 2014 21:27
Penenggelaman Kapal Asing Efektif Berikan "Shock Teraphy"
3 Desember 2014 11:34