Surabaya (Antara Babel) - memastikan penenggelaman kapal ikan asing ilegal sudah melalui proses peradilan dan tidak asal menenggelamkan begitu saja.
Hal itu dinyatakan Kepala Sub Penegakan Hukum Dinas Hukum Komando Armada Indonesia Kawasan Timur TNI AL, Letnan Kolonel Khusus Joko Sutikno, dalam sosialisasinya, di Surabaya, hari ini.
"Sosialisasi ini untuk menambah wawasan kemaritiman bagi masyarakat, khususnya memahami tindakan hukum di laut yuridiksi nasional Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, tindakan tegas ini implementasi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satuan Tugas 115.
Tahun lalu, pemerintah telah menenggelamkan 23 kapal ikan asing ilegal yang diketahui beroperasi di perairan Indonesia. Sedangkan hingga April 2017, lebih banyak lagi, yaitu 82 kapal.
Menurut Sutikno, tindakan penenggelaman kapal tersebut telah melalui proses pengadilan.
Dia mencontohkan, pada penenggelaman 82 kapal pada awal April lalu, selain berdasarkan Surat Satgas 115, juga telah melalui Putusan Mahkamah Agung, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 22 Maret 2017 tentang Pemusnahan Barang Bukti, dan Surat Kejaksaan Negeri tentang Permohonan Bantuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung.
"Jadi semua kapal yang ditenggelamkan sudah selesai diproses oleh pengadilan," ungkapnya.
Dari sisi TNI AL, kata dia, pimpinan TNI AL memberi perintah berupa surat tertulis kepala staf TNI AL dan surat tertulis panglima Komando Armada Kawasan Timur TNI AL tentang dukungan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Penenggelaman Kapal Ikan Asing Ilegal Melalui Proses Peradilan
Kamis, 27 April 2017 7:17 WIB
Sosialisasi ini untuk menambah wawasan kemaritiman bagi masyarakat, khususnya memahami tindakan hukum di laut yuridiksi nasional Indonesia,