Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah,
Senin, dituntut 10 penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan
kurungan dalam perkara korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala
daerah di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum
Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, juga menuntut agar hak Atut untuk memilih dan dipilih dalam
jabatan publik dicabut.
Atut diduga memberikan uang Rp1 miliar
kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemberian uang
melalui advokat Susi Tur Andayani dilakukan untuk memenangkan gugatan
yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku Gubernur Banten
tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah untuk
terciptanya pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme,
terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi dan
terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya," tambah Edy.
Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar
seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah
melakukan perbuatan suap di MK," kata Edy.
Di Singapura
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Atut dan adiknya pengusaha
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang bertemu dengan Akil Mochtar di
hotel JW Marriott Singapura pada 22 September 2013.
Atut
meminta Akil memenangkan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya
dapat dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten
Lebak. Atut mengutus Wawan yang adalah adiknya untuk mengurus perkara
itu.
Pada 26 September 2013 di kantor Gubernur Banten, diadakan pertemuan
antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin, dan Susi Tur. Dalam
pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang
dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten
Lebak, Banten tahun 2013.
Atut kemudian menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya
melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti "saudara sendiri"
sehingga Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun
2013 bisa dilakukan pemilihan suara ulang.
Pada 30 September, Wawan dan advokat Susi Tur Andayani bertemu di
hotel Ritz Carlton dan dalam pertemuan tersebut Susi menyampaikan bahwa
Akil meminta uang Rp3 miliar, namun Amir tidak punya uang sehingga Susi
meminta Wawan untuk menyediakan dananya.
Atut kemudian menelepon Wawan yang dalam percakapan tersebut Wawan
melaporkan "... Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya udah enggak enak
ke Susi, Susi ngeliatin SMS ke Wawan. Ya wawan kan ngeberesin ini dulu
teh. Mau gimana inih ? Si pak Akil sekarang justru nungguin ini nya"
Atas pertanyaan Wawan, Atut menyetujui untuk memenuhi permintaan
Akil dengan mengatakan, "Bisa minjem berapa ibu, Enya sok atuh, ntar di
ini-in, ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya!".
Meski Atut mengaku bahwa ia tidak memahami pembicaraan tersebut, jaksa tidak setuju dengan alasan Atut.
"Alasan tidak masuk akal karena Tubagus Chaeri Wardana jelas
melaporkan Akil marah dan terdakwa terkejut dan menanyakan kapan Tubagus
Chaeri Wardana ke Singapura. Tampak jelas Tubagus Chaeri Wardana punya
kepentingan untuk meminta persetujuan terdakwa yaitu uang untuk Akil dan
terdakwa juga mengetahui permintaan tersebut karena menghubungi Tubagus
Chaeri Wardana namun hal itu ditutupi dengan pertanyaan '...bisa minjem
berapa ibu'," kata jaksa.
"Setelah terdakwa yakin Tubagus Chaeri Wardana memahami apa yang
diminta, maka Tubagus Chaeri Wardana meminta agar Ahmad Farid Asyari
untuk memberikan Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani di Apartemen Allson
dan selanjutkan diberikan ke Akil Mochtar sehingga unsur memberikan
hadiah atau janji telah terbukti," tambah jaksa.
Terkait perkara ini, Susi telah divonis lima tahun dan denda Rp150
juta subsider tiga bulan kurungan, Akil Mochtar divonis penjara seumur
hidup dan Tubagus Chaeri Wardana divonis lima tahun dan pidana denda
Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Ratu Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2014 15:41 WIB
"Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah melakukan perbuatan suap di MK,"