Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Senin, dituntut 10 penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga menuntut agar hak Atut untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dicabut.
Atut diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemberian uang melalui advokat Susi Tur Andayani dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah untuk terciptanya pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi dan terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya," tambah Edy.
Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah melakukan perbuatan suap di MK," kata Edy.
Di Singapura
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Atut dan adiknya pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang bertemu dengan Akil Mochtar di hotel JW Marriott Singapura pada 22 September 2013.
Atut meminta Akil memenangkan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya dapat dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. Atut mengutus Wawan yang adalah adiknya untuk mengurus perkara itu.
Pada 26 September 2013 di kantor Gubernur Banten, diadakan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin, dan Susi Tur. Dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten Lebak, Banten tahun 2013.
Atut kemudian menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti "saudara sendiri" sehingga Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 bisa dilakukan pemilihan suara ulang.
Pada 30 September, Wawan dan advokat Susi Tur Andayani bertemu di hotel Ritz Carlton dan dalam pertemuan tersebut Susi menyampaikan bahwa Akil meminta uang Rp3 miliar, namun Amir tidak punya uang sehingga Susi meminta Wawan untuk menyediakan dananya.
Atut kemudian menelepon Wawan yang dalam percakapan tersebut Wawan melaporkan "... Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya udah enggak enak ke Susi, Susi ngeliatin SMS ke Wawan. Ya wawan kan ngeberesin ini dulu teh. Mau gimana inih ? Si pak Akil sekarang justru nungguin ini nya"
Atas pertanyaan Wawan, Atut menyetujui untuk memenuhi permintaan Akil dengan mengatakan, "Bisa minjem berapa ibu, Enya sok atuh, ntar di ini-in, ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya!".
Meski Atut mengaku bahwa ia tidak memahami pembicaraan tersebut, jaksa tidak setuju dengan alasan Atut.
"Alasan tidak masuk akal karena Tubagus Chaeri Wardana jelas melaporkan Akil marah dan terdakwa terkejut dan menanyakan kapan Tubagus Chaeri Wardana ke Singapura. Tampak jelas Tubagus Chaeri Wardana punya kepentingan untuk meminta persetujuan terdakwa yaitu uang untuk Akil dan terdakwa juga mengetahui permintaan tersebut karena menghubungi Tubagus Chaeri Wardana namun hal itu ditutupi dengan pertanyaan '...bisa minjem berapa ibu'," kata jaksa.
"Setelah terdakwa yakin Tubagus Chaeri Wardana memahami apa yang diminta, maka Tubagus Chaeri Wardana meminta agar Ahmad Farid Asyari untuk memberikan Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani di Apartemen Allson dan selanjutkan diberikan ke Akil Mochtar sehingga unsur memberikan hadiah atau janji telah terbukti," tambah jaksa.
Terkait perkara ini, Susi telah divonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup dan Tubagus Chaeri Wardana divonis lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.