"Lokalisasi Parit Enam pada bagian atas masih masuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah kendati berbatasan dengan Kota Pangkalpinang. Sebaiknya ditutup saja karena tidak memberi manfaat bagi daerah,"
Koba, 17/8 (Antara) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam meminta pemerintah daerah menutup total lokalisasi Parit Enam karena merupakan bagian dari aktivitas maksiat yang meresahkan masyarakat.

"Lokalisasi Parit Enam pada bagian atas masih masuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah kendati berbatasan dengan Kota Pangkalpinang. Sebaiknya ditutup saja karena tidak memberi manfaat bagi daerah," ujarnya di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, kawasan Parit Enam sudah dikenal sebagai satu tempat lokalisasi, namun kebanyakan orang beranggapan tempat maksiat itu berada di Kota Pangkalpinang.

"Padahal lokalisasi Parit Enam pada bagian atas masuk Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Ia mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja harus berani bertindak menertibkan dan menutup praktik prostitusi di Parit Enam bagian atas, karena secara administrasi masuk ke dalam Kecamatan Pangkalanbaru.

"Kami minta kepada pemerintah kecamatan untuk segera mendata keberadaan pekerja di lokalisasi tersebut dan memantau aktivitas yang dilakukan, termasuk penjualan minuman keras di tempat tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan, menjual minuman keras dan praktik prostitusi itu sudah melanggar Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda 18 tahun 2007 tentang Tata Niaga Minuman Beralkohol dan Perda 46 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

"Ini dasar untuk menertibkan lokalisasi tersebut, jangan dibiarkan karena mengganggu ketertiban umum dan meluasnya penyakit masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan aparat pemerintah kecamatan untuk tidak memungut retribusi di lokalisasi tersebut karena aktivitasnya melanggar aturan.

"Jika ada petugas kecamatan memungut uang di lokalisasi tersebut, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar," tegasnya.


Pewarta: Oleh Ahmadi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026