Pangkalpinang (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja outsourcing ilegal, karena tidak didaftarkan oleh perusahaan ke lembaga pemerintah daerah.
"PKWT di daerah ini palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak terdaftar di instansi terkait pemerintah provinsi, kabupaten/kota," kata Ketua KSPSI Provinsi Kepulauan Babel, Darusman Aswan di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan PKWT atau perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu ini wajib didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga terkait, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan PKWT.
"PKWT palsu ini jelas merugikan pekerja, mereka tidak bisa menuntut haknya apabila terjadi kecelakaan kerja, pesangon dan lainnya," katanya.
Menurut dia, PKWT ini merupakan salah satu modus perusahaan, agar mereka tidak membayar pesangon dan kewajiban kepada pekerjanya.
"Pengusaha menganut PKWT ini, agar mereka bisa mempekerjakan pekerja berdasarkan kebutuhannya dan setingan agar pengusaha tidak menjadikan pekerja tersebut menjadi pekerja tetap," katanya.
Ia menilai praktik PKWT palsu ini sudah tercium oleh pengawas tenaga kerja di pemerintah daerah, tetapi mereka tidak bisa mengatasi sehingga praktik yang merugikan pekerja outsourcing terus berlangsung hingga saat ini.
"Pengawas ketenagakerjaan di Bangka Belitung masih lemah, sehingga pelanggaran tersebut tidak dapat teratasi dan akibatnya adalah pengusaha menganggap apa yang mereka lakukan seolah-olah sudah sesuai aturan berlaku," katanya.
Berita Terkait
MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun
31 Oktober 2024 22:21
PT Timah Angkat 500 PKWT Jadi Karyawan
2 Februari 2016 21:53