Jakarta (ANTARA) - Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka, kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah, katanya.
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Berita Terkait
Erick Thohir mendorong eks pemegang polis Jiwasraya diselesaikan
9 Agustus 2023 16:18
Kejagung menyerahkan aset Jiwasraya ke BUMN
6 Maret 2023 13:23
Benny Tjokrosaputra dituntut hukuman mati
26 Oktober 2022 18:35
Kejagung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya
4 Maret 2021 09:41
Direktur Utama Jiwasraya sambangi KPK bahas penyelamatan polis pegawai KPK
13 November 2020 14:37
Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup
27 Oktober 2020 14:58
Hakim: Heru Hidayat gunakan uang Jiwasraya untuk foya-foya di kasino
27 Oktober 2020 07:09
Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi korupsi Jiwasraya
8 Oktober 2020 09:30