Pangkalpinang, 22/10 (ANTARA Babel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) setempat Rp1.265.000.
"Besaran UMP yang sudah disahkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar Rp1.265.000," kata Kepala Disnakertrans Babel, Didik Suprapto di Pangkalpinang, Senin.
Besaran UMP, kata Didik, mengalami kenaikan 13 persen dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rp1.110.000.
"Kenaikan tersebut dikarenakan adanya Keputusan Menteri No 13 tahun 2012 tentang penambahan item dan kualitas komponen hidup layak (KHL)," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru terkait dengan komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL), jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Penambahan baru 14 komponen KHL tersebut adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, seterika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan.
Selain itu, gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, cermin 30 x 50 cm.
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan misalnya listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.
Sedangkan perubahan jenis kebutuhan, kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi kompor gas dan perlengkapannya serta gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.
Nilai UMP Bangka Belitung, dijelaskan Didik, telah memnuhi 81 persen dari KHL yang baru ditetapkan tersebut.
"Tim dewan pengupahan telah melakukan penelitian tiga kali dalam satu tahun, dan dari survey tersebut dihasilkan angka tersebut," kata dia.
Didik menambahkan, angka sebenarnya yang akan diterima pekerja pasti akan karena berdasarkan peraturan, upah minimum sektoral kabupaten/kota pada 2013 mendatang besarannya, minimal 5 persen di atas UMK tahun 2013.
"Jadi pemenuhan KHL di sektoral bisa sampai 90 hingga 95 persen," kata dia.