Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawal proses hukum kasus Asuransi Jiwa "Jiwasraya" yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir," kata Kepala OJK Region 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, Jumat.
Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut.
Ia mengatakan, nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp 11,300 triliun.
Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.
"Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," ujarnya.
Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.
OJK menginformasikan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.
OJK pada telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh anggota bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di kantor OJK.
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56
OJK Sumsel--Babel terima 244 pengaduan entitas keuangan ilegal
12 November 2024 22:01
OJK terbitkan ketentuan perkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
6 November 2024 19:07
OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
27 Oktober 2024 14:47
OJK dukung pembangunan industri perbankan yang berkeadilan
27 September 2024 13:41
Pj Gubernur Sugito sambut baik kehadiran kantor perwakilan OJK Sumsel Babel di Pangkalpinang
18 September 2024 14:56
OJK dorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM
16 September 2024 14:15
OJK Sumsel-Babel mengkaji akses keuangan petani kopi
19 Agustus 2024 21:44