"Delapan pemuda itu kami amankan karena meresahkan warga dan pengunjung pantai,"Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengamankan delapan pemuda yang sedang mabuk akibat meminum arak di Pantai Kembang Kemilau, Koba, Minggu (21/9) malam.
"Delapan pemuda itu kami amankan karena meresahkan warga dan pengunjung pantai," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah Zulpadli di Koba, Senin.
Ia menjelaskan bahwa delapan pemuda itu langsung dinaikkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke kantor Satpol PP berikut dengan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis arak.
"Tiga dari delapan pelaku minuman keras itu masih berstatus sebagai pelajar SMP atau masih di bawah umur," ujar dia menjelaskan.
Zulpadli mengatakan, delapan pemuda tersebut kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat umum tersebut.
"Setelah menandatangani surat pernyataan, kemudian kami suruh pulang dengan catatan apabila mengulanginya lagi akan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa tiga pelajar yang masih di bawah umur diminta orang tua yang bersangkutan untuk datang ke kantor Satpol PP untuk menjemput anaknya yang terlibat pesta minuman keras.
"Razia penyakit masyarakat ini kami lakukan secara rutin di sejumlah titik untuk menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau kepada warga memberikan informasi kepada petugas jika ada praktik yang meresahkan dan bisa mengancam ketertiban umum.
"Kami juga minta kerja sama masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tenang," ujarnya.
Pewarta: Oleh AhmadiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026