"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota Polsek Simpang Teritip, kami harapkan langkah ini bisa mengurangi terjadinya kerawanan sosial di wilayah hukum Polres Bangka Barat,"Simpang Teritip (Antara Babel) - Jajaran Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus pengedar minuman keras jenis arak di Kecamatan Simpang Teritip.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota Polsek Simpang Teritip, kami harapkan langkah ini bisa mengurangi terjadinya kerawanan sosial di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, pada penangkapan tersebut polisi mengamankan pelaku atas nama Ahmad (44), warga Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, yang bertindak sebagai sopir dan pemilik barang Aliong (48), warga Jalan Koba, Pangkalpinang.
"Mereka berdua kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB saat membawa arak dari Pangkalpinang yang rencananya akan diedarkan ke Simpang Teritip," kata dia.
Ia menerangkan, para pelaku ditangkap beserta barang bukti mobil kijang bak terbuka dengan nomor polisi BN 9805 LK yang bermuatan 40 jerigen berisi arak.
Untuk mengelabuhi petugas saat membawa barang haram tersebut, katanya, pelaku menutup jerigen berisi arak dengan menggunakan karung yang berisi sabut kelapa.
"Menurut pengakuan pelaku, arak-arak itu biasa dijual ke pelanggan dengan harga Rp200.000 per jerigen," kata dia.
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Teritip guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap masyarakat proaktif memberikan informasi kepada petugas terkait situasi kamtibmas di ingkungannya agar terjaga kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.