"Dari hasil pemeriksaan, KM Nusantara II yang berhasil kami amankan karena diduga melakukan kegiatan pelanggaran diketahui tidak dilengkapi SKK dari pihak berwenang,"Sungailiat (Antara Babel) - Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP I Bagus Rai menegaskan, kapal motor (KM) Nusantara II diketahui tidak dilengkapi dokumen surat kecakapan kapal (SKK) dari pihak berwenang.
"Dari hasil pemeriksaan, KM Nusantara II yang berhasil kami amankan karena diduga melakukan kegiatan pelanggaran diketahui tidak dilengkapi SKK dari pihak berwenang," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, KM Nusantara II berhasil diamankan oleh pihak setelah diketahui membawa sejumlah puluhan potong kawat tembaga bawah laut yang diduga hasil curian.
"Kapal yang diketahui juga bukan kapal penangkapan ikan dan membawa puluhan potong kawat tembaga bawah laut yang diduga hasil curian kami amankan di Pelabuhan Jelitik Sungailiat dengan pengawasan ketat," katanya.
Kapal maupun sejumlah bawaannya kata kapolres, akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, diketahui pihaknya sedikit mengalami kendala
karena belum diketahui pemilik kawat tembaga itu.
"Dalam penanganan kasus ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Safarudin (54) warga Lingkungan Nelayan Sungailiat," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan kasus undang-undang pelayaran, dan masalah kawat tembaga itu masih terus dilakukan penyelidikan.
"Kalau dalam penyelidikan diketahui bahwa barang muatan itu berupa kawat tembaga adalah barang curian tentu tersangka dapat dikenai sanksi lain, namun yang pasti sekarang tersangka berhadapan dengan persoalan kelengkapan dokumen administrasi yakni tidak dilengkapi SKK," katanya.
Dalam pemeriksaan penyidik kata kapolres, tersangka mengaku tidak mengetahui pemilik barang yang dibawanya tersebut berupa kawat tembaga serta sejumlah peralatan lainnya.
Pewarta: Oleh KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.