Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menegaskan tidak ada persyaratan khusus beragama Islam dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak COVID-19 di daerah itu.
"Saya sudah memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Sosial Kepulauan Babel yang mencantumkan persyaratan khusus dalam penyaluran bansos kepada masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan oleh kabar terkait dengan persyaratan khusus beragama Islam dalam penyaluran bansos COVID-19.
Hal itu, katanya, membuat masyarakat merasakan diskriminasi dilakukan pemerintah.
"Saya mengambil tanggung jawab atas kejadian ini dengan memberikan penjelasan tentang letak perbedaan persepsi ini, agar masyarakat tidak merasa ada perbedaan antar-SARA di sini," ujarnya.
Dia menjelaskan surat permintaan data masyarakat itu memang terdapat persyaratan tertentu dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan kepala Dinas Sosial hanya menanggapi yang bersifat umum, seperti surat itu diarahkan ke dewan masjid untuk mendata dan kemudian data dapat diketahui dan ditandatangani oleh Dinas Sosial.
“Jika Dinsos yang keluarkan, sifatnya harus umum yang tidak bersyarat-syarat begitu. Oleh karena itu, atas keteledoran ini, saya tegur keras kadinsos," katanya.
Ia menambahkan pada Selasa ini, Kadinsos Provinsi Kepulauan Babel sedang menjalani pemeriksaan dan dia juga sudah mengirimkan surat kepada dirinya terkait dengan pengunduran diri dari jabatannya.
"Saya minta masyarakat tenang, kami pihak pemerintah bukan pilih-pilih dalam hal bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19. Pasti kami sampaikan, apapun kulitnya, sukunya, agamanya pasti pemerintah berikan bantuan sesuai haknya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemprov bersama kabupaten/kota telah menyamakan persepsi dalam "refocusing" dan realokasi APBD 2020 untuk tahap dua secara detail yang memang terarah untuk bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.
"Saya tegaskan tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan bansos ini, bahkan persentase kewajiban pemprov dan kabupaten/kota hingga jumlah angkanya telah terdaftar untuk disalurkan kepada masyarakat Babel yang terdampak COVID-19 setidaknya untuk empat bulan ke depan," ujarnya.
Berita Terkait
KPK sidik korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19
26 Juni 2024 17:55
Jaksa KPK: Uang suap bansos COVID-19 juga mengalir ke tim BPK
13 Agustus 2021 22:10
Kominfo terus sebarkan informasi penyaluran bansos ke khalayak luas
6 Agustus 2021 09:16
Sebanyak 12.423 KPM di Bangka Barat segera terima bansos PPKM
29 Juli 2021 13:45
KPK tetap kawal penyaluran kembali bansos COVID-19
7 Juli 2021 12:48
Jaksa tuntut kepala desa korupsi bansos COVID-19 tujuh tahun penjara
12 April 2021 13:59
Pemprov Babel mulai salurkan BST ke KPM terdampak COVID-19
5 Januari 2021 13:07
KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos COVID-19
29 Desember 2020 10:36