"Selain diumumkan secara daring, pihak sekolah juga akan mengirim surat kepada pihak orang tua. Sedangkan bagi pelajar SD/sederajat pengumuman kelulusan disampaikan pada 15 Juni 2020," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eddy Supriadi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, untuk kelulusan para siswa tersebut akan ditentukan melalui musyawarah atau rapat dewan guru, karena ujian nasional telah ditiadakan.
"Kelulusan siswa diambil dari nilai rata-rata semester terakhir, nilai rapor semester 2 kelas 9 dan juga nilai uji coba ujian akhir semester ulangan harian dan bentuk lainnya," ujarnya.
Dikatakannya, jika status keadaan darurat bencana wabah COVID-19 dicabut sebelum 8 Mei 2020, maka para siswa diizinkan kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah.
"Saat ini kita masih mengikuti protokol kesehatan COVID-19 serta mengikuti prosedur di rumah saja. Hal tersebut untuk menghindari kontak secara langsung," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.