Purwokerto (Antara Babel) - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP dapat menimbulkan rumor di masyarakat, kata pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq.

"Artinya, ketika menteri yang baru saja dilantik kemudian mengeluarkan keputusan seperti itukan menimbulkan rumor di masyarakat bahwa ada kesengajaan untuk memberikan dukungan kepada salah satu kubu. Dimana kubu itu diharapkan nanti bisa masuk dalam haluan Koalisi Indonesia Hebat," kata Sabiq di Purwokerto, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terlalu jauh mencampuri konflik internal partai dengan memberi pengakuan terhadap salah satu kubu yang bertikai.

Padahal, kata dia, konflik internal DPP PPP itu belum selesai prosesnya karena dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politi kdisebutkan jika ada perselisihan internal partai politik, Menkumham belum bisa melakukan pengesahan perubahan kepengurusan partai sampai perselisihan itu selesai.

Bahkan, lanjut dia, Ketua Majelis Syuro DPP PPP KH. Maimun Zubair menginginkan adanya islah atau rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang bertikai.

Dia menilai pemerintah terlalu intervensi terhadap konflik internal DPP PPP termasuk memberi jatah kursi menteri kepada kubu Muhammad Romahurmuziy dengan menempatkan Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama.

"Apalagi ini pemerintahan baru. Baru kemarin dilantik kok tiba-tiba mengeluarkan keputusan yang menguntungkan salah satu pihak, itu menurut saya kurang bijak, kurang etis," tegasnya.

Lebih lanjut, Sabiq mengatakan bahwa SK Menkumham akan dibaca sebagai tindakan intervensi politik dari pemerintah yang sedang berkuasa.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya memediasi konflik yang terjadi di internal DPP PPP, bukan melakukan intervensi yang cukup jauh dengan mengeluarkan SK Menkumham itu.

"Konflik yang terjadi di DPP PPP sebaiknya diselesaikan secara internal lebih dahulu melalui mekanisme partai yang ada. Apalagi ada potensi untuk rekonsiliasi, kalau tidak ada, masing-masing bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau lembaga lainnya yang mengurusi permasalahan tersebut," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed itu.

Seperti diwartakan, SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP menyebutkan hanya ada satu DPP PPP, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.

Pewarta: Oleh Sumarwoto
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026