Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial ATP (31) lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Tinder.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu berawal dari perkenalan korban yang berinisial NJ dengan tersangka melalui Tinder pada akhir tahun 2019.
"Awal mula saudari NJ berkenalan dengan pelapor melalui aplikasi media sosial yaitu Tinder diakhir tahun 2019. Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di daerah Cinere," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis malam..
Setelah pertemuan pada tanggal 10 Maret tersebut, ATP kembali mengajak korban untuk bertemu. Tersangka mengajak korban bertemu di indekosnya yang beralamat di Depok.
"Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan terlapor untuk bertemu," ujarnya.
Setibanya di indekos ATP, korban disuguhkan minuman beralkohol hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri itulah pelaku mulai melancarkan aksinya bejatnya terhadap NJ.
Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.
Atas laporan korban polisi langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro Jaya masih kejar satu penyebar video porno mirip Syahrini
Baca juga: Kebencian jadi motif penyebaran video porno mirip Syahrini
Berita Terkait
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Polda Metro kerahkan 2.500 personel amankan laga Indonesia vs Jepang
15 November 2024 11:50
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
11 November 2024 14:48
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
2 November 2024 14:00
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36