Medan (ANTARA) - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/5). Ke 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.
Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi. Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya.
Berita Terkait
Dua pelaku pemerkosaan diringkus polisi
7 Februari 2023 21:48
Hoaks! Video pernikahan sesama jenis di Wonosobo
10 Juni 2024 10:40
Polisi: tersangka dan korban mutilasi mayat dalam koper merah merupakan pasangan gay
18 Maret 2023 13:16
Penembakan di kelab malam gay di AS, lima orang tewas dan 18 luka-luka
20 November 2022 20:28
Hoaks! Foto Presiden Ukraina ikuti acara gay
10 Oktober 2022 22:05
Polisi ungkap usia peserta pesta asusila sesama jenis 20 - 40 tahun
3 September 2020 09:09
Dua laki-laki tertangkap diduga lakukan hubungan badan di mushala
4 Maret 2020 08:33
MUI kecam pesta seks gay di Sunter
2 Oktober 2018 10:17