Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
Baca juga: Pesta seks homoseksual di Apartemen, 56 orang diamankan dan 9 ditetapkan tersangka
Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.
Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Berita Terkait
Polisi bongkar kasus pesta seks tukar pasangan di Jatim
1 Oktober 2024 14:02
Pesta seks homoseksual di Apartemen, 56 orang diamankan dan 9 ditetapkan tersangka
3 September 2020 08:30
MUI kecam pesta seks gay di Sunter
2 Oktober 2018 10:17
Polisi: Reza Akui Ritual Gatot Pesta Seks
27 September 2016 12:19
Hoaks! Video pernikahan sesama jenis di Wonosobo
10 Juni 2024 10:40
Polisi: tersangka dan korban mutilasi mayat dalam koper merah merupakan pasangan gay
18 Maret 2023 13:16
Penembakan di kelab malam gay di AS, lima orang tewas dan 18 luka-luka
20 November 2022 20:28
Hoaks! Foto Presiden Ukraina ikuti acara gay
10 Oktober 2022 22:05