"Selama dua hari terakhir ini berkembang pemberitaan yang simpang-siur soal penetapan PTUN Jakarta, tanggal 6 Nopember 2014, soal PPP,"
Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya Muhammad Romahurmuziy menegaskan bahwa penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan putusan PTUN dan sangat jauh dari yang disebut sebagai putusan final.

"Selama dua hari terakhir ini berkembang pemberitaan yang simpang-siur soal penetapan PTUN Jakarta, tanggal 6 Nopember 2014, soal PPP," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, siaran pers yang dibuat bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang.

Pertama, penetapan PTUN bukanlah putusan PTUN dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final.

Kedua, penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam pasal 67 ayat (2) UU 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini MenkumHAM.

Ketiga, amar kedua penetapan PTUN bertuliskan, "Memerintahkan
kepada tergugat".

"Itu sama dengan orang tua memerintahkan kepada anaknya semisal, "Tutup pintu!" Maka jelas pintu belum tertutup sampai anak yang diperintahkan menjalankan perintah menutupnya," katanya.

Sepanjang MenkumHAM belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Keempat, tertulis amar "menunda pelaksanaan SK". Jadi, penetapan ini bukan "menunda keberlakuan SK".

Pelaksanaan apa yang ditunda? Karena SK MenkumHAM tentang Perubahan Susunan Pengurus tidak lagi membutuhkan pelaksanaan mengingat sifat SK MenkumHAM yang konstitutif, yaitu menimbulkan keadaan hukum baru.

Dari semula DPP PPP adalah hasil Muktamar Bandung 2011 menjadi hasil Muktamar Surabaya 2014.

Kelima, karenanya "menunda pelaksanaan" akan terkait dengan amar ketiga yang berbunyi: "tidak melakukan tindakan pejabat TUN lainnya yang berhubungan dangan objek sengketa".

Amar ketiga ini, menegaskan bahwa SK MenkumHAM tetap berlaku, tapi tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap.

Keenam, dalam amar ketiga: "Termasuk penerbitan surat putusan TUN yang baru mengenai hal yang sama", karenanya seluruh hasil "muktamar" di Jakarta juga tidak bisa diproses pendaftarannya.

Ketujuh, penetapan penundaan, pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK MenkumHAM,  tapi jika sifatnya "condemnatoir" atau perintah, dia terhitung efektif hanya jika Menkum HAM
menjalankannya.

Pewarta: Oleh Riza Harahap
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026