Untuk menuju partai demokratis, Munas Partai Golkar wajib mengagendakan waktu tersendiri bagi para pengurus partai yang dipecat...Jakarta (Antara Babel) - Munas IX Golkar harus mengakomodasikan waktu tersendiri bagi pengurus partai yang dipecat baik di DPP, DPD provinsi maupun DPD kabupaten/kota, untuk melakukan pembelaan, kata Inisiator Gerakan Regenerasi Kepemimpinan Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
"Untuk menuju partai demokratis, Munas Partai Golkar wajib mengagendakan waktu tersendiri bagi para pengurus partai yang dipecat baik yang di DPP, DPD provinsi maupun DPD kabupaten/kota untuk melakukan hak pembelaan," kata Agun melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Agun menekankan, pengurus Golkar yang dipecat dalam kepemimpinan Aburizal Bakrie sejatinya memiliki Hak Pembelaan di forum Munas. Karena kebebasan berkumpul, beroganisasi dijamin UUD 1945, dan kebebasan berpartai dijamin oleh UU Partai Politik.
Agun berharap seluruh kader yang dipecat dapat berjuang bersama menuntut kembali haknya,
"Mari bersatu untuk Partai Golkar yang Demokratis," jelas Agun.
Waktu penyelenggaraan Munas Golkar sendiri sejauh ini berubah-ubah tanggal dan lokasi pelaksanaannya. Meskipun rapat pleno DPP Partai Golkar sebelumnya telah menyepakati munas digelar Januari 2015, namun tiba-tiba dalam rapimnas penyelenggaraan munas disepakati 30 November 2014 di Bandung.
Tidak lama berselang, DPP Partai Golkar tiba-tiba mengumumkan lokasi penyelenggaraan munas bakal berlangsung di Bali, karena di Bandung tidak memperoleh izin.
Tidak sedikit kader yang menilai percepatan munas yang terkesan dipaksakan, untuk memudahkan Aburizal kembali mempertahankan posisinya sekaligus mempersulit calon ketua umum lain untuk melakukan konsolidasi dengan kader daerah.
Sementara Senin sore ini DPP Partai Golkar dijadwalkan kembali menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas penyelenggaraan munas.
Pewarta: Oleh: Rangga Pandu Asmara JinggaEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.