PBB, Amerika Serikat (Antara Babel) - Prancis Senin memperingatkan Korea Utara bahwa negara itu dapat menghadapi sanksi-sanksi lagi jika tetap melaksanakan ancaman untuk melakukan satu uji coba nuklir.

Korut menanggapi dengan marah satu resolusi PBB yang mengecam catatan hak asasi manusianya dan menyerukan Dewan Keamanan PBB mengajukan Pyongyang ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan-tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pyongyang mengatakan pihaknya merasa tidak perlu menahan diri bagi melakukan satu uji coba nuklir dan badan penting militer Korut  Ahad memperingatkan akan "konsekuensi-konsekuensi bencana besar" bagi para pendukung resolusi itu.

Dalam satu sidang Dewan Keamanan PBB mengenai non-proliferasi, penasehat politik Prancis Philippe Bertoux menyebut ancaman-ancaman Korut belum lama ini mencemaskan.

"Saya ingin menegaskan bahwa Pyongyang akan, dalam terjadinya provokasi-provokasi baru, menghadapi sanksi-sanksi tambahan dari Dewan Keamanan," kata Bertoux.

Dewan keamanan memberlakukan sanksi-sanksi pada Korut tahun 2013 setelah Pyongyang melakukan uji coba nuklir ketiga sejak tahun 2006.

Sanksi-sanksi itu melibatkan  pelarangan transaksi-traansaksi keuangan dan pelayaran, dan menargetkan para elit Korut dengan satu larangan keras ekspor barang-baran mewah  ke negara itu.

Pekan lalu, Institut AS-Korea di Universitas Johns Hopkins dalam laman 38 Korutnya mengatakan  bahwa gambar satelit baru  menunjukkan Pyongyang mungkin membangun satu fasilitas untuk mengolah plutonium yang dapat untuk bahan senjata.


Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026