Korut menanggapi dengan marah satu resolusi PBB yang mengecam catatan hak asasi manusianya dan menyerukan Dewan Keamanan PBB mengajukan Pyongyang ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan-tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pyongyang mengatakan pihaknya merasa tidak perlu menahan diri bagi melakukan satu uji coba nuklir dan badan penting militer Korut Ahad memperingatkan akan "konsekuensi-konsekuensi bencana besar" bagi para pendukung resolusi itu.
Dalam satu sidang Dewan Keamanan PBB mengenai non-proliferasi, penasehat politik Prancis Philippe Bertoux menyebut ancaman-ancaman Korut belum lama ini mencemaskan.
"Saya ingin menegaskan bahwa Pyongyang akan, dalam terjadinya provokasi-provokasi baru, menghadapi sanksi-sanksi tambahan dari Dewan Keamanan," kata Bertoux.
Dewan keamanan memberlakukan sanksi-sanksi pada Korut tahun 2013 setelah Pyongyang melakukan uji coba nuklir ketiga sejak tahun 2006.
Sanksi-sanksi itu melibatkan pelarangan transaksi-traansaksi keuangan dan pelayaran, dan menargetkan para elit Korut dengan satu larangan keras ekspor barang-baran mewah ke negara itu.
Pekan lalu, Institut AS-Korea di Universitas Johns Hopkins dalam laman 38 Korutnya mengatakan bahwa gambar satelit baru menunjukkan Pyongyang mungkin membangun satu fasilitas untuk mengolah plutonium yang dapat untuk bahan senjata.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.