Jakarta (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Daerah menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kepada DPR RI.

"Usulan itu menyangkut keikutsertaan dan keterlibatannya dalam proses legislasi model tripartit. Usulan 13 poin sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 ikhwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang DPD," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad sebagaimana yang dikutip dari rilis yang dikirim kepada Antara, Selasa.

Senator asal Nusa Tenggara Barat mengatakan, DPD telah melakukan telaah dan inventarisasi sehingga secara resmi DPD memandang perlu melakukan langkah konstitusional ini sesuai dengan amanat putusan MK yang menegaskan perlunya mengikutsertakan DPD dalam pembahasan UU.

Farouk mengemukakan usulan DPD meliputi Pasal 71 mengenai DPD membahas RUU yang diajukan Presiden dan DPR sesuai dengan putusan MK, Pasal 72 menyangkut pelaksanaan tugas DPR untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan DPD atas pelaksanaan UU serta membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK sesuai amanat Pasal 22C jo Pasal 23F ayat (1) UUD 1945.

Pasal 164 mengenai RUU yang disiapkan DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden dan kepada pimpinan DPD, Pasal 165 menyinggung RUU yang berasal dari Presiden terkaitan bidang tertentu diajukan kepada DPR dan DPD, serta RUU yang berasal dari DPR terkait bidang tertentu disampaikan juga kepada DPD.

Kemudian, Pasal 249 mengenai wewenang dan tugas, termasuk kemandirian DPD menyusun anggaran sebagaimana kemandirian anggaran MPR dan kemandirian anggaran DPR, Pasal 259 menyangkut alat kelengkapan DPD yang terdiri atas pimpinan, Panitia Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, Badan Urusan Rumah Tangga, panitia khusus, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang paripurna.

"Juga Pasal 276 menyangkut DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas) dan RUU di luar prolegnas sesuai dengan putusan MK, serta Pasal 284 mengenai DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU beserta rekomendasinya kepada DPR dan kepada pejabat atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagai penajaman Pasal 22D ayat (3) UUD 1945," katanya.

Terkait tuntutan DPD tersebut, lanjutnya fraksi-fraksi DPR akan menanggapinya setelah masing-masing berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksinya.

Selanjutnya, fraksi-fraksi DPR akan mempertimbangkannya untuk mengikutsertakan dan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 atau sama sekali tidak mengikutsertakan dan melibatkan DPD.
   
"Yang kami sampaikan ini sebagai usul perubahan. Oleh karenanya, diharapkan pimpinan Baleg DPR maupun fraksi-fraksi dapat merespon dengan melengkapi usulan DPD dalam mengikutsertakan dan melibatkan DPD selama pembahasan," ujarnya.

Farouk menambahkan tuntutan itu sudah disampaikan ke DPR. Dalam pertemuan tersebut sebagian besar fraksi-fraksi DPR memberikan tanggapan yang beragam.

"Umumnya mereka mempertimbangkan tuntutan DPD tersebut. DPD senantiasa melakukan langkah konstitusional dalam proses revisi UU MD3. Selain itu, kami terus membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah maupun DPR," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Nikolas Panama
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026