"Saya berharap masyarakat turut proaktif memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing baik judi togel, judi on-line dan jenis judi sebagainya.Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Sahrul Iman meminta masyarakat di daerah itu turut proaktif bersama kepolisian memberantas praktik perjudian karena merupakan penyakit masyarakat yang merusak mental dan lingkungan masyarakat.
"Saya berharap masyarakat turut proaktif memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing baik judi togel, judi on-line dan jenis judi sebagainya. Semua harus bersama. Apabila ada perilaku demikian, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, selain penyakit masyarakat, perjudian juga perbuatan yang melanggar hukum, yakni pasal 303 sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga apapun bentuknya, masyarakat wajib menghindarinya," katanya.
Menurut dia, praktik perjudian di Bangka Belitung semakin hari semakin tinggi. Kepolisian terus berupaya menindak praktik perjudian di wilayah hukumnya tersebut.
"Perjudian juga merambah berbagai kalangan. Baik ibu rumah tangga maupun pelajar. Tak jarang, kedapatan tumplek-blek menyatukan perasaan dan pikirannya dengan judi. Baik hanya bermodalkan mimpi sampai dengan rumus mengotak-atik angka," ujarnya.
Ia pun mengkhawatirkan, perjudian akan merusak masa depan kalangan pelajar, padahal kalangan pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibina dan diarahkan.
Oktober silam, Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung membongkar praktik perjudian berkedok warnet di Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang.
Dari penggerebekkan tersebut, polisi menyita 24 unit komputer dan menyegel warnet sehingga tidak boleh beroperasi lagi. Dua tersangka yakni Ahok dan Adon selaku pemilik dan pengelola ditahan di Mapolda Babel, guna dimintai pertanggungjawabannya.
Pewarta: Oleh: Leo OktavianoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.