"Tidak mesti harus satu bursa. Harus ada juga yang lain, namun semua pengiriman ekspor timah wajib melalui bursa agar Indonesia sebagai penghasil timah dapat menentukan harga di pasar dunia,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Dedy Yulianto mengatakan, penjualan timah batangan ke negara pembeli tidak harus melalui satu pasar bursa saja, namun dapat dilakukan di pasar bursa yang tersedia lainnya.
"Tidak mesti harus satu bursa. Harus ada juga yang lain, namun semua pengiriman ekspor timah wajib melalui bursa agar Indonesia sebagai penghasil timah dapat menentukan harga di pasar dunia," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, dengan diperdagangkannya timah batangan di pasar bursa, maka harga timah dapat diolah untuk dinaikkan. Kenaikan harga timah membawa dampak besar bagi perekonomian masyarakat Bangka Belitung.
"Dengan adanya dua pasar bursa, maka harga timah dunia akan kompetitif di pasar dunia," katanya.
Menurut dia, dengan diperdagangkannya timah batangan di pasar bursa, pemerintah dapat mengetahui jumlah ekspor timah batangan dari daerah penghasil.
"Sebagai daerah penghasil timah, pemerintah daerah juga harus mendapatkan penerimaan selain royalti, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan penerimaan itu di luar CSR yang merupakan kewajiban perusahaan dalam undang-undang perseroan terbatas," ujarnya.
Perdagangan timah batangan di pasar bursa telah dilaksanakan sejak Agustus 2013 di pasar bursa ICDX atau Indonesia Commodity and Derivevatif Exchange atau yang dikenal dengan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
ICDX menggelar pasar bursa dengan mengantongi izin penyelenggaraan pasar fisik timah melalui SK Kepala Bappebti No 08/Bappebti/Kep-PBK/08/2013, tentang penetapan bursa berjangka sebagai penyelenggara pasar fisik timah kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Keluarnya izin Bappebti itu didasarkan surat permohonan Dirut BKDI dengan No. 165/BKDI/DIR/08/2013, perihal permohonan penyelenggaraan pasar fisik timah di bursa berjangka.
Pewarta: Oleh: Leo OktavianoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026